Mengenal 7 Organisasi Advokat Resmi di Indonesia Sesuai Amanat UU No. 18 Tahun 2003
Berita ini menyoroti maraknya perkumpulan yang mengaku sebagai organisasi advokat (OA) palsu, seringkali menggunakan singkatan nama yang mirip dengan OA resmi (seperti meniru PERADI) atau mengklaim status sebagai OA pertama (seperti penggunaan PAI yang padahal telah bertransformasi menjadi PERADIN). Praktik ini berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
CYDEM INDONESIA , JAKARTA - Isu mengenai menjamurnya perkumpulan yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat (OA) palsu semakin marak belakangan ini. Banyak badan hukum yang muncul dengan nama singkatan serupa, seperti meniru PERADI, untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat.
Bahkan, ada perkumpulan yang menggunakan singkatan "PAI" dan mengaku sebagai Organisasi Advokat Pertama di Indonesia. Hal ini merupakan kebohongan, sebab Organisasi Advokat Pertama yang dulu menggunakan singkatan "PAI" (Persatuan Advokat Indonesia) telah resmi bertransformasi menjadi PERADIN. Peniruan nama dan lambang ini, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP., berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Tugas penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., secara resmi merilis Daftar 7 Organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat:

-
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia): Meskipun terjadi perpecahan, hanya 3 PERADI yang diakui:
-
PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
-
PERADI SAI pimpinan Harry Ponto, S.H., LL.M.
-
PERADI RBA pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

-
-
KAI (Kongres Advokat Indonesia): Terdapat dualisme kepemimpinan, dan hanya 2 KAI yang diakui:
-
KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.
-
KAI pimpinan Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.

-
-
KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H. KNAI, meskipun relatif baru, telah membuktikan eksistensinya dengan program-program pendidikan, pelatihan, dan digitalisasi, serta melaksanakan kewajiban UU Advokat.

-
AAI (Asosiasi Advokat Indonesia): Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, AAI akhirnya bersatu kembali melalui Munaslub dan kini dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo.

-
PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H. PERADIN merupakan Organisasi Advokat Pertama di Indonesia yang bertransformasi dari PAI sejak tahun 1964 dan tetap eksis.

-
DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Organisasi ini kerap menarik perhatian karena penawaran harga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang tergolong rendah, memicu pertanyaan mengenai kualitas PKPA yang diselenggarakan.

-
HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. HAPI adalah salah satu OA yang telah lama berdiri, yaitu sejak tahun 1993, dan berhasil mempertahankan eksistensinya.
Hilman Soecipto berpesan agar masyarakat yang berkeinginan menjadi advokat lebih selektif dalam memilih organisasi advokat, karena kualitas dan karakteristik seorang advokat dibentuk di dalam organisasi tersebut.
Virgina Maulita Putri